Kedua pelaku pasangan suami istri itu dijerat Pasal 363 Ayat 1 Ke 3, 4, 5 KUHP tentang pencurian dan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sementara untuk MQ selaku penadah di jerat Pasal 480 Ke 1, 2 tentang penadah dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (vaf/hen)
Load more