Kemudian Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan koordinasi dengan Polres Asahan Sumatera Selatan untuk mengamankan barang bukti yang tersisa.
“Dan ditemukan barang bukti berupa 134 bungkus plastik teh china berwarna merah berisi narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 142.839 gram,” tutur Pasma.
Menurut pengakuan tersangka MT yang disampaikan Pasma, pasutri ini diberi perintah oleh seorang DPO bernama King untuk mengambil sabu sebanyak 185 bungkus dan 14 bungkus pil ekstasi di pesisi pantai Jalan Asahan, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara.
“Besoknya mereka juga diperintah saudara King menyiapkan paket narkotika jenis sabu dan ekstasi untuk dikirim ke Palembang dan Surabaya,” katanya.
Dua tersangka juga mendapat perintah untuk meranjau paket sabu-sabu di halaman dan parkiran sebuah rumah sakit di kawasan Surabaya Utara. Masing-masing paket yang diranjau sebanyak 20 dan 29 paket bungkus the china warna kuning.
Pasutri yang berperan sebagai kurir narkoba ini mendapat komisi senilai Rp200 juta dari dua kali pengiriman yang sudah dilakukan.
Akibat perbuatannya, pasutri ini dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Load more