Di hadapan petugas, S mengaku bahwa ia pernah masuk ke penjara pada 2018 lalu, dengan kasus yang sama yaitu menjadi kurir, pengedar narkoba.
"Iya pak. Saya pernah dipenjara sekitar 2018. Lalu keluar. Saya jadi tukang pengantar sabu - sabu. Saya sudah tiga bulan jadi tukang antar," ujar S di hadapan polisi.
Atas perbuatanya, tersangka dijerat dengan pasal 114 undang undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman lima hingga 20 tahun penjara. (fds/gol)
Load more