“Pohon hayat ini melahirkan berbagai norma hukum. Dalam hal ini, perumusan regulasi dalam pohon hayat ada keabsahan ideologis, konstitusional, yuridis normatif, ekologis, institusional, dan instrumental,” ujar Wakil Direktur III Sekolah Pascasarjana Unair itu.
Prof Suparto mengajak khalayak untuk turut peduli dan menghargai bumi. Menurutnya, kepedulian masyarakat menjadi cerminan dari awal dan akhir penciptaan alam semesta.
“Inilah makna terdalam kepedulian kita menerima mandat menghargai alam sedalam hak asasi alamnya,” tandasnya. (msi/far)
Load more