"Kemudian, motor curian yang telah diubah itu dijual sedikit di bawah harga pasaran secara online. Selisih harganya antara Rp1 juta hingga Rp2 juta," bebernya.
Atas kejadian tersebut, para tersangka bakal meringkuk di dalam penjara dalam waktu yang lama.
"Untuk tersangka penadah, kami jerat dengan Pasal 480 dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Sedangkan tersangka pencurian, dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," tegasnya.
Selain tersangka, polisi juga berhasil mengamankan berbagai barang bukti. Yaitu, enam motor curian, 21 BPKB, 35 STNK, puluhan nopol, satu mesin kompresor, dan satu las laser.
Sementara itu, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto menambahkan, bahwa barang bukti enam sepeda motor curian tersebut akan diserahkan ke pemiliknya.
"Kami sampaikan kepada pemilik, untuk bisa diambil sepeda motornya. Namun tentunya tidak boleh diubah bentuk, tidak boleh diperjualbelikan, ataupun dipindahtangankan karena masih dalam tahap proses penyidikan. Dan pengambilan barang bukti ini, tidak dikenakan biaya alias gratis," tandasnya. (eco/far)
Load more