Komplotan Emak-emak Mencuri di Minimarket Brebes, Satu Pelaku Tertangkap Bersembunyi di Plafon
- Tim tvOne - Tri Handoko
Brebes, tvOnenews.com - Emak-emak komplotan pencuri spesialis minimarket berhasil ditangkap petugas keamanan sebuah minimarket di Kecamatan Bumiayu, Kabupaten, Brebes Jawa Tengah. Bahkan, seorang pelaku berhasil ditangkap saat bersembunyi di atas plafon RSUD Bumiayu.
Penangkapan pelaku pencurian berawal dari kecurigaan petugas keamanan Toserba Jadi Baru Bumiayu, Desa Adisana, Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes, yang pernah melihat salah seorang pelaku, sebelumnya pernah terekam kamera CCTV melakukan pencurian di toko tersebut.
Dalam aksi yang terekam kamera CCTV, terlihat komplotan ini berpencar dan saling menutupi, saat akan menyembunyikan barang curiannya ke dalam pakaian longgar salah seorang pelaku.
Saat para pelaku keluar dari toko dan menuju area parkir, petugas keamanan berhasil mengamankan sejumlah pelaku.
Termasuk seorang driver mobil Avanza warna hitam berplat nomor Jakarta. Namun, seorang pelaku seorang wanita berhasil kabur dan saat ini tengah diburu polisi.
Kelima pelaku yang diamankan dan digelandang ke Mapolres Brebes, yakni Yuniarti Dwi Marta (39), Rasmi (58), Sri Rahayu (52), Yani Sumiati (51) serta seorang driver bernama Heri Susanto (53), yang kesemuanya warga Jakarta.
Kasat Reskrim Polres Brebes AKP Resandro Hendriajati mengatakan, modus dari pelaku yakni berpura-pura berbelanja di sebuah minimarket. Lalu agar tidak terekam kamera CCTV, untuk menyembunyikan hasil curiannya, mereka bergerombol.
"Terungkapnya kasus pencurian di minimarket tersebut, berawal dari kecurigaan seorang penjaga keamanan," kata Resandro, Rabu (17/12/2025) siang.
Kasat Reskrim menambahkan, bahwa kawanan pelaku pencurian spesialis minimarket ini, diduga pernah melakukan aksinya yang sama di minimarket lainnya.
Selain mengamankan lima pelaku, polisi juga berhasil mengamankan puluhan susu formula, produk makanan, kebutuhan rumah tangga lainnya, peralatan elektronik kecil serta mobil Avanza warna hitam berplat nomor Jakarta.
"Atas perbuatannya para pelaku kini terancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara," pungkasnya. (tho/buz)
Load more