“Kadang-kadang banyak kejadian, terutama kejadian akhir-akhir ini karena memang dia tidak bisa membayar hutang dari pinjol, diteror terus sehingga ada yang bunuh diri, ada yang meninggal, ada yang melakukan kejahatan lain karena memang perilaku debt collectornya terhadap orang yang menagih pinjaman itu keterlaluan,” paparnya.
Karena itu, pihaknya perlu menyampaikan kepada masyarakat untuk mengetahui jika persoalan pinjam meminjam uang itu tidak ada yang sifatnya nanti akan berakhir ke pidana dan penjara. Semua itu adalah ranah perdata yang akan diuji ke pengadilan, orang ini benar-benar mempunyai hutang atau tidak dihukum.
“Kalau kita enggak punya duit bagaimana membayar, itu walaupun diputus pengadilan untuk membayar, Kalau tidak ada sisa jaminan yang pasti, yang akan merampas aset, ya tidak bisa membayar. Apalagi untuk pinjol ilegal, begitu dia dipinjamkan dana kepada kita, dia tidak punya izin, ya itu batal demi hukum,” jelasnya.
Karena itu, imbuh Sahlan, pinjol yang illegal itu sudah bertindak sebagai perbankan dengan meminjamkan duit kepada masyarakat, berperilaku sebagai perbankan, itu sudah melanggar hukum.
“Kalau nanti tidak dibayar dia mempermasalahkan hal ini, bisa dipermasalahkan soal izinnya. Artinya, boleh enggak dibayar boleh enggak dibayar ya begitulah kira-kira secara aturan hukumnya,” pungkasnya. (msi/gol)
Load more