Bareskrim Polri-OJK Geledah Kantor PT MA di Kawasan Jaksel, Terkait Beli Saham dari Orang Dalam
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Bareskrim Polri bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggeledah kantor sekuritas PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia (MA) terkait dugaan tindak pidana di bidang pasar modal yaitu beli saham dari orang dalam.
Penggeledahan ini dilakukan di gedung perkantoran kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kav. 52-54, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026).
“Pada siang hari ini, kami dari OJK dan Bareskrim Polri melakukan kegiatan penyidikan, yaitu penggeledahan di PT MA. Kami didampingi oleh Bareskrim,” kata Direktur Eksekutif Penyidik Kelompok Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK, Irjen Daniel Bolly Hyronimus Tifaona, di Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026).
Lebih lanjut, Daniel menerangkan, terkait penggeledahan ini, pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka yaitu ASS selaku beneficial owner PT BEBS dan MWK yang merupakan mantan Direktur Investment Banking PT MASI, serta korporasi PT MASI.
“Tersangka yang sudah kita lakukan pemeriksaan dan statusnya kita naikkan itu ada dua, yaitu Saudara AS dan Saudara M. Sekarang dalam proses penyelesaian kasusnya. Sedangkan kasus korporasinya masih berjalan. Nah, oleh karena itu kita mencari alat bukti yang dengan hari ini kita lakukan penggeledahan,” ucap Daniel.
Sementara itu, Daniel mengungkapkan penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan manipulasi penawaran saham perdana atau initial public offering (IPO).
“Pasal-pasal yang kita terapkan terhadap para tersangka adalah Pasal yang sesuai diatur dalam Undang-Undang No. 8, 9, 5 yaitu di pasar modal, melakukan perdagangan semu dan perdagangan orang dalam. Artinya membeli saham berdasarkan informasi dari orang dalam. Ini dalam pasar modal tidak boleh. Kemudian melakukan perdagangan semu. Ini pun tidak boleh, harus fairness,” ucap Daniel.
Kemudian dari penggeledahan ini, Daniel mengungkapkan, pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti, diantaranya dokumen hingga USB. Saat ini barang bukti tersebut akan dilakukan pemeriksaan.
“Barang bukti nanti di kantor akan kami pilah-pilah. Sehingga tadi ada pengacaranya juga yang tahu barang-barang apa saja yang kita sita, nanti akan kita pilah dan yang tidak perlu akan kami kembalikan. Diantaranya dalam bentuk dokumen dan USB yang paling banyak. Dalam bentuk aset tidak ada,” ujar Daniel.(ars/raa)
Load more