OJK dan Bareskrim Polri Geledah Kantor Mirae Asset, Korban Dugaan Ilegal Berharap Kasus Diusut Tuntas
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Kantor PT Mirae Asset yang terletak di kawasan SCBD, Jakarta Selatan digeladah Bareskrim Polri dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pengacara korban dugaan ilegal akses akun Mirae Sekuritas, Krisna Murti mengatakan pihaknya turut menghormati proses hukum yang dijalankan oleh OJK atau Bareskrim Polri.
"Kita menghormati proses hukum yang berjalan. Kita dukung penyidik bekerja, kita menyakini mereka bekerja secara profesional," kata Krisna, Jakarta, Rabu (4/3/2026).
Krisna berharap langkah ini dapat mengungkap sutuhnya kasus dugaan ilegal akses yang melanda korban.
Sebab, para korban tengah menunggu kepastian hukum terkait perkara yang melandanya.
"Korban ini butuh kepastian. Mereka mengalami kerugian besar sampai 71 miliar belum korban-korban yang lain. Harus ada kepastian bagaimana uang mereka bisa kembali," lanjutnya.
Krisna mendorong agar OJK maupun Bareskrim Polri mengungkap tuntas kasus ini.
Nasib korban dugaan ilegal akses harus menjadi prioritas untuk dipulihkan.
"Harus ada solusi dari Mirae untuk pemulihan kerugian para nasabahnya. Jangan sampai korban sudah kehilangan uangnya sekarang harus merugi hal lainnya," tegasnya.
Sebelumnya, OJK bersama Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di Kantor PT MA pada Rabu (4/3).
Dalam penggeledahan yang berlangsung sejak siang hingga sore hari itu, tim penyidik mengamankan sejumlah barang bukti.
Direktur Eksekutif Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK Irjen Daniel Bolly Hyronimus Tifaona, penggeledahan tersebut dilakukan oleh OJK dengan pendampingan dari Bareskrim Polri.
Penggeledahan tersebut dilakukan karena PT MA diduga terlibat dalam kasus pasar modal.
”Jadi penyidikan yang sedang berjalan ini kami kuatkan dengan kami mencari bukti-bukti lain di PT MA,” terang dia.
Daniel menyampaikan bahwa kasus yang menyeret PT MA merupakan pengembangan dari dugaan manipulasi fakta material yang melanggar Pasal 104 juncto Pasal 90 subsider Pasal 107 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Sementara, Mirae Asset menyatakan akan kooperatif terhadap proses hukum. Mirae mengakui bahwa OJK dan Bareskrim Polri datang ke kantor mereka di bilangan SCBD, Jakarta Selatan.
“Sebagai bagian dari proses hukum yang telah berjalan, PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia menerima kunjungan dari pihak Bareskrim (Polri) dan OJK terkait klarifikasi dan pengumpulan informasi,” tulis keterangan resmi yang diterima oleh awak media.(raa)
Load more