“Kemudian keluar ke tempat penampungan, lalu setelah tangki kendaraan kosong, mereka kembali masuk ke dalam SPBU berkali-kali untuk mengisi BBM bersubsidi,” imbuhnya.
Pelaku dijerat dengan pasal 40 Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas pasal 40 Jo Pasal 55 Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang undang No.2 Tahun 2022. (min/far)
Load more