Sementara itu Kapolres Magetan AKBP Mohammad Ridwan membenarkan foto tersebut dilakukan oleh sejumlah santriwati di Ponpes Baitul Qur’an Al-Jahra di Desa Tawanganom, Kecamatan Magetan dalam rangka promosi atau peragaan airsoft gun yang dilakukan oleh sebuah event organizer asal Solo.
“Benar itu adalah airsoft gun, kegiatan itu dilakukan dalam kegiatan promosi ekstrakurikuler baru saat MPLS sekolah,” terang Ridwan, Senin (31/7) kepada tvOnenews.com.
Polres Magetan juga telah melakukan klarifikasi kepada pengurus yayasan. Setelah memberikan sosialisasi dan bimbingan kepada pihak Ponpes, akhirnya rencana Airsoft Pelajar yang akan dijadikan kegiatan ekstrakulikuler dibatalkan.
Selain untuk meredam polemik di masyarakat, juga memang pihak sekolah belum mengantongi ijin dan belum memenuhi syarat sebagaimana tertuang dalam Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengawasan dan Pengendalian Replika senjata sejenis Airsoft Gun yakni minimal usia diatas 17 tahun maksimal 65 tahun. (men/far)
Load more