Geger, Suami Istri di Ponorogo Ditangkap karena Miliki Senpi Rakitan Ilegal, Ternyata Motifnya...
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Unit Satreskrim Polres Ponorogo membongkar praktik kepemilikan senjata api rakitan ilegal setelah menangkap sepasang suami istri (pasutri) di Desa Plalangan, Kecamatan Jenangan.
Pasutri berinisial GY dan MWW kini menghadapi ancaman hukuman berat, termasuk penjara seumur hidup, karena kedapatan memiliki revolver rakitan beserta amunisi tanpa izin resmi.
Wakapolres Ponorogo, Kompol Ari Bayuaji, pada Senin (27/10), menjelaskan bahwa penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Penyelidikan awal fokus pada MWW.
"Yang pertama kami amankan adalah MWW di pintu keluar Terminal Seloaji. Dari tangannya ditemukan senjata api jenis revolver berikut 13 butir peluru," ungkap Kompol Ari.
Penangkapan MWW pada Minggu (26/10) menjadi kunci pengembangan kasus.
Dua hari kemudian, polisi berhasil membekuk GY, suami siri MWW, di Kota Depok, Jawa Barat.
Dari hasil interogasi, terungkap bahwa senjata api tersebut adalah milik GY. "Dari hasil penyelidikan, senjata itu milik GY. Ia mendapatkan senpi tersebut dari seseorang bernama Gatot di wilayah Kabupaten Ngawi seharga Rp35 juta," papar Ari.
Polisi menduga senjata tersebut sedianya akan dijual, namun pelaku diamankan sebelum transaksi terjadi.
Pemeriksaan lebih lanjut oleh Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Timur mengonfirmasi bahwa revolver tersebut adalah rakitan.
Senjata itu diketahui telah digunakan sebanyak tiga kali, meskipun bukan oleh GY.
Kompol Ari menambahkan detail unik pada barang bukti: "Pistol ini memiliki kode khusus yang diukir sendiri, yakni 18TH1940, dan amunisinya bertuliskan 32 S&W Long M-M."
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP tentang Kepemilikan Senjata Api Ilegal.
Ancaman hukuman maksimal yang menanti mereka adalah penjara seumur hidup atau 20 tahun. Mirisnya, GY diketahui berprofesi sebagai buruh serabutan, sementara MWW adalah ibu rumah tangga. (ant/dpi)
Load more