Sidoarjo, tvOnenews.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sidoarjo akhirnya membahasnya bagaimana hukum menutup jalan (total) untuk hajatan, yang dapat mengganggu pengguna jalan umum.
“Jangan sampai memburu maslahah, tetapi menimbulkan mafsadah yang lebih besar,” ungkapnya.
KH Wahid Harun menambahkan, trotoar untuk pejalan kaki sudah dijelaskan dalam Perda Kabupaten Sidoarjo No 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Dalam Bab Ketentuan Umum dijelaskan bahwa, yang dimaksud jalan adalah suatu prasarana perhubungan darat dalam bentuk apapun, meliputi segala bagian jalan termasuk bangunan pelengkap. Sementara, trotoar adalah bagian dari badan jalan yang khusus disediakan bagi pejalan kaki.
“Ini hak pengguna jalan. Ironisnya, kita gampang sekali merampas hak orang lain (umum), dengan dalih hajatan (kepentingan pribadi). Manfaatnya jelas tidak seimbang dengan mafsadah yang ditimbulkan,” ungkapnya.
Kebijakan pemerintah mengedepankan kepentingan umum, tambahnya ini harus didahulukan. Tashorruf al-Imam ala ar-Ra’iyah manuthun bi al-Maslahah (Kebijakan pemerintah atas rakyat harus didasarkan pada prinsip kemaslahatan).
Load more