Aksi bejat pelaku, bukan malah dapat restu dari orang tua korban, melainkan pelaku masuk ke sel tahanan.
"Yang melaporkan itu ayah korban. Status pelaku dan korban sedang pacaran. Perbuatan itu dilakukan oleh pelaku di dua indekos di lokasi yang berbeda, wilayah Kota Bangkalan dan wilayah Kamal Bangkalan," imbuhnya.
Atas tindakannya, ia dijerat Pasal 81 Ayat Satu Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016, Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal lima belas tahun penjara. (fds/gol)
Load more