Karena korban masih hidup, pelaku kemudian menginjak kepala korban serta mengikat tangan dan kaki korban dengan kabel antena televIsi dan ditinggal begitu saja hingga akhirnya ditemukan tewas oleh warga.
“Saat ini barang bukti, handphone dan sepeda motor korban telah dijual untuk modal ongkos ke Pekanbaru. Masih kita lakukan pencarian,” ujarnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijebloskan ke ruang tahanan Polres Madiun, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (men/muu)
Load more