Makanya, lanjut Cak Anam, mereka berfikir untuk sementara cukup hanya sekedar mendaftarkan nama-nama Bacaleg saja tanpa harus melengkapi berkas dokumen yang menjadikan syarat.
Meski begitu, Parpol maupun para Bacaleg diberi waktu perbaikan persyaratan dokumen selama 15 hari, terhitung mulai tanggal 26 Juni sampai 9 Juli 2023.
“Parpol harus melakukan proses perbaikan terkait dokumen bakal calon sebelum 9 Juli. Prosesnya masih cukup panjang. Parpol, Bacaleg dan Bacalon DPD, masih ada ruang untuk melakukan perbaikan dokumen,” ujarnya.
Choirul Anam menambahkan, pasca tanggal 9 Juli 2023 pihaknya juga akan melakukan verifikasi ulang dokumen yang diserahkan Bacaleg. Selanjutnya, KPU akan melakukan proses klarifikasi faktual berkas dokumen Bacaleg ke sejumlah pihak terkait.
Anam memberi contoh, saat diketahui ada kejanggalan ijazah maka KPU Jatim akan mendatangi sekolah atau perguruan tinggi terkait untuk dimintai klarifikasi apakah benar Bacaleg yang bersangkutan pernah sekolah atau kuliah dan lulus di lembaga pendidikan tersebut.
“Apabila jika kami tidak menemukan kejanggalan atau keraguan maka cukup dilakukan verifikasi administasi saja,” tandasnya. (msi/gol)
Load more