Surabaya, tvOnenews.com - Fakta mencengangkan terjadi saat proses verifikasi bakal calon legislatif (Bacaleg) yang dilakukan KPU Jawa Timur. Bagaimana tidak, dari 1.958 Bacaleg yang telah mendaftar, hanya 17 orang yang dinyatakan memenuhi syarat (MS), sedangkan yang tidak memenugi syarat (TMS) mencapai 1.941 bacaleg.
Hal ini disampaikan Ketua KPU Jawa Timur, Choirul Anam. Menurutnya, dari hasil verifikasi dokumen Bacaleg DPRD Jawa Timur sebanyak 1.958 orang, yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat ada sebanyak 1.941 Bacaleg. Hal ini berarti hanya 17 orang yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS).
Sedangkan untuk 15 Bacalon DPD RI asal Jawa Timur, yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) hanya 2 orang, dan sisanya 13 orang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
“Usai proses verifikasi Bacaleg, kami menemukan ada sebanyak 1.941 Bacaleg yang TMS dan yang MS baru 17 Bacaleg. Sedangkan untuk DPD, baru 2 bacalon yang MS dan 13 bacalon dinyatakan TMS,” ungkap Ketua KPU Jatim, Choirul Anam.
Choirul Anam menyebutkan, ada sejumlah faktor yang membuat Bacaleg dinyatakan TMS. Misalnya, yang paling banyak adalah kesalahan antara penyebutan nama di KTP dengan form pencalonan.
“Kami sudah memberikan penjelasan kepada setiap Bacaleg apa yang kurang, seperti kesalahan nama, ada yang masih belum menyelesaikan surat dari pengadilan, surat kesehatan jasmani dan rohani, bebas narkoba. Ada juga yang masih banyak kekurangan hal yang terkecil, seperti foto,” terang lelaki yang akrab disapa Cak Anam ini.
Pihak KPU Jawa Timur menduga ribuan Bacaleg yang dinyatakan TMS itu, karena Parpol saat mengajukan nama-nama Bacaleg ke KPU Jatim masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan sistem pemilu proporsional terbuka.
Makanya, lanjut Cak Anam, mereka berfikir untuk sementara cukup hanya sekedar mendaftarkan nama-nama Bacaleg saja tanpa harus melengkapi berkas dokumen yang menjadikan syarat.
Meski begitu, Parpol maupun para Bacaleg diberi waktu perbaikan persyaratan dokumen selama 15 hari, terhitung mulai tanggal 26 Juni sampai 9 Juli 2023.
“Parpol harus melakukan proses perbaikan terkait dokumen bakal calon sebelum 9 Juli. Prosesnya masih cukup panjang. Parpol, Bacaleg dan Bacalon DPD, masih ada ruang untuk melakukan perbaikan dokumen,” ujarnya.
Choirul Anam menambahkan, pasca tanggal 9 Juli 2023 pihaknya juga akan melakukan verifikasi ulang dokumen yang diserahkan Bacaleg. Selanjutnya, KPU akan melakukan proses klarifikasi faktual berkas dokumen Bacaleg ke sejumlah pihak terkait.
Anam memberi contoh, saat diketahui ada kejanggalan ijazah maka KPU Jatim akan mendatangi sekolah atau perguruan tinggi terkait untuk dimintai klarifikasi apakah benar Bacaleg yang bersangkutan pernah sekolah atau kuliah dan lulus di lembaga pendidikan tersebut.
“Apabila jika kami tidak menemukan kejanggalan atau keraguan maka cukup dilakukan verifikasi administasi saja,” tandasnya. (msi/gol)
Load more