“Pelaku cukup lama menjadi pramusaji di warkop sekaligus sebagai pekerja seks komersial. Pelaku statusnya sudah menikah dan bukan warga Kabupaten Gresik,” terang Iptu Aldhino.
“Tersangka H kami jerat dengan pasal 296 KUHP dan 506 KUHP. Saya juga menghimbau kepada masyarakat apabila melihat ada praktek prostitusi agar tidak segan-segan melapor. Pasti akan kami tindak lanjuti," pungkas Aldhino. (mhb/hen)
Load more