Polda Jateng Tangkap Sindikat Pembuat dan Pengedar Uang Palsu Hingga Ratusan Juta Rupiah
- Tim tvOne - Didiet Cordiaz
Semarang, tvOnenews.com - Polda Jateng menangkap sindikat produksi dan peredar uang palsu (upal). Dari kasus itu, polisi menangkap enam orang dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Keenam tersangka masing-masing berinisial W alias Mbah Noto (70) warga Boyolali, M alias Yanto (50) warga Tangerang, BES alias Yanto (54) warga Kudus, HM (52) warga Bogor, JIP (58) warga Magelang, dan DMR (30) warga Sleman.
Lokasi produksi upal ini berada di wilayah Depok, Sleman Provinsi DIY. Awalnya, kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan adanya dugaan peredaran uang palsu di Boyolali. Setelah ditelusuri, petugas kemudian menangkap tersangka W dan M di Boyolali pada Jumat 25 Juli 2025.
Dari hasil pendalam, petugas kemudian berhasil menangkap tersangka BES dan HM. Dari keterangan kedua tersangka BES dan HM, polisi kemudian melakukan penggerebekan di lokasi produksi dan berhasil menangkap dua tersangka lainnya yakni DMR dan JI.
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio mengatakan, hasil produksi upal dari keenam pelaku terbilang sangat baik. Pecahan upal Rp.100 ribu produksi para pelaku mampu melewati mesin pendeteksi uang palsu jenis ultra violet (UV).
“Uang produksi pelaku berbeda karena bisa lolos deteksi UV,” ujarnya saat rilis kasus di Polda Jateng, Selasa (5/8/2025).
Dari tangan pelaku, polisi menemukan ratusan juta uang yang akan diedarkan. Rinciannya 500 pecahan Rp.100 ribu, 1.800 pecahan Rp.100 ribu setengah jadi dan 480 lembar uang palsu belum dipotong.
Dari hasil penyelidikan, komplotan ini sudah memproduksi 5 kali sejak Juni 2025. Total
uang palsu yang diproduksi yakni 4ribu lembar pecahan Rp.100 ribu atau senilai Rp.400 juta.
“Tiap Rp.100 juta dijual 30 juta,” jelasnya.
Dwi menyebut, komplotan ini memproduksi upal sesuai pesanan di wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah. Meski sudah memproduksi ribuan upal, dia menyebut uang yang diedarkan masih 150 lembar atau sekitar Rp. 150 juta.
“Yang tersebar sekitar segitu, itu juga diluar Jawa Tengah,” katanya.
Para tersangka dijerat pasal berbeda. Untuk tiga tersangka W , M dan BES dijerat pasal Pasal 245 KUHP atau Pasal 36 ayat (2) atau Ayat (3) Jo Pasal 26 ayat (2) atau Ayat (3) Undang Undang Republik Indonesia No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Load more