Polda Jateng Tangkap Sindikat Pembuat dan Pengedar Uang Palsu Hingga Ratusan Juta Rupiah
Polda Jateng menangkap sindikat produksi dan peredar uang palsu (upal). Dari kasus itu, polisi menangkap enam orang dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Selasa, 5 Agustus 2025 - 18:59 WIB
Sumber :
- Tim tvOne - Didiet Cordiaz
Sementara tiga tersangka lainnya, HM, JI dan DMR dijerat Pasal 244 KUHP atau Pasal 36 ayat (1) atau Ayat (2) Jo Pasal 26 ayat (1) atau Ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. "Ancaman sama, 15 tahun penjara," imbuhnya.(dcz/buz)
Load more