Janji Solar Fiktif, Ketua Pemuda Pancasila Blora dan Istri Tipu Ratusan Juta
- tvOne - didiet cordiaz
Semarang, tvOnenews.com - Polda Jateng mengungkap kasus penggelapan uang mencapai ratusan juta yang dilakukan oleh ketua organisasi masyarakat (ormas) Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Blora, Munaji alias Mbah Mun (44) dan istrinya Wahyu Priyanti (45).
Peristiwa yang dialami oleh korban bernama Wanto ini ternyata sudah terjadi sejak akhir tahun 2022. Namun korban baru melapor baru-baru ini karena setelah kejadian sempat mendapat ancaman atau intimidasi oleh anggota Mbah Mun.
"Tersangka berupaya untuk mempergunakan pihak ketiga untuk menekan korban agar korban tidak menagih uang tersebut," ujar Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio saat rilis kasus di Mapolda Jateng, Kamis (22/5).
Dia menerangkan, kasus penipuan tersebut berawal setelah korban Wanto ditawari bisnis solar industri oleh tersangka Munaji dan istrinya. Munaji selama menipu mencatut nama PT Teratai dengan mengaku sebagai petugas Hubungan Masyarakat (Humas) perusahaan tersebut.
Munaji juga menyakinkan korban jika perusahaan itu tidak abal-abal mengingat ada beberapa anggota kepolisian yang menjabat.
"Korban akhirnya terpedaya lalu mentransfer sejumlah uang sebesar Rp333 juta secara bertahap, tahap pertama dia mengirimkan uang sebesar Rp150 juta ke tersangka," jelasnya.
Korban akhirnya tersadar telah tertipu saat menagih solar industri yang dijanjikan oleh kedua tersangka. Para tersangka tidak bisa memenuhi janjinya bahkan uang yang diberikan oleh korban telah digunakan untuk kebutuhan pribadi.
"Korban sudah menghubungi korban berulang kali tetapi selalu berkelit hingga akhirnya melapor ke kami," terangnya.
Usai diamankan, kedua tersangka mengakui perbuatannya. Dari hasil pendalaman, kedua tersangka ternyata residivis kasus penipuan.
"Tersangka M (Munaji) pernah dua kali terjerat kasus penipuan tahun 2016 dan tahun 2022, istrinya baru sekali di penjara tahun 2021," terangnya.
Kedua tersangka dijerat pasal penipuan dan penggelapan yakni pasal 378 dan 372 KUHP dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara. (dcz/gol)
Load more