305 Tower BTS di Jombang Belum Kantongi SLF, Pemkab Lakukan Penyegelan Bertahap
- tvOne - rohmadi
Jombang, tvOnenews.com – Pemerintah Kabupaten Jombang melakukan penyegelan terhadap sejumlah tower BTS yang belum mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Senin (2/03/2026).
Langkah ini menjadi bagian dari penertiban administrasi serta pengawasan bangunan menara telekomunikasi di wilayah Kabupaten Jombang.
Berdasarkan data pemerintah daerah, dari total 314 tower BTS yang tersebar di Jombang, hanya 9 menara yang telah memiliki SLF. Kondisi tersebut mendorong dilaksanakannya operasi penertiban terhadap ratusan tower yang dinilai belum memenuhi ketentuan perizinan.
Operasi penyegelan dipimpin langsung oleh Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang, Drs. Purwanto, M.KP, dengan melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), di antaranya Dinas Kominfo, Satpol PP, Dinas PUPR, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Purwanto menegaskan, langkah ini merupakan bentuk penegakan aturan sekaligus pembinaan kepada para pemilik tower. Menurutnya, aspek keselamatan dan kepatuhan terhadap regulasi menjadi prioritas utama dalam pendirian bangunan menara telekomunikasi.
“Hari ini kami melakukan penyegelan di enam titik dan akan dilakukan secara bertahap,” ujarnya.
Ia memastikan, penertiban tidak berhenti pada operasi hari ini, melainkan akan terus berlanjut hingga seluruh tower memenuhi persyaratan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Purwanto juga mengimbau para pemilik menara untuk segera melengkapi izin SLF. Sertifikat tersebut merupakan dokumen penting yang menyatakan bangunan telah memenuhi standar kelayakan fungsi dan keamanan konstruksi.
Proses penyegelan dilakukan dengan pemasangan tanda dan garis pengamanan di lokasi menara yang belum memiliki izin lengkap. Petugas Satpol PP memastikan kegiatan berjalan tertib tanpa mengganggu ketertiban umum maupun aktivitas masyarakat sekitar.
Dalam operasi ini, Dinas PUPR bertugas melakukan verifikasi teknis bangunan, sementara DPMPTSP menelusuri dokumen perizinan yang telah diajukan. Dinas Kominfo turut dilibatkan guna memastikan layanan komunikasi tetap berjalan tanpa mengabaikan aspek legalitas.
Pemkab Jombang menegaskan, penertiban ini bukan untuk menghambat investasi sektor telekomunikasi, melainkan mendorong kepatuhan terhadap regulasi daerah. Kepastian hukum dinilai penting guna menciptakan tata kelola infrastruktur telekomunikasi yang tertib, aman, dan berkelanjutan.
"Ke depan, pemerintah daerah akan melakukan pendataan ulang seluruh tower BTS di Jombang. Para pemilik menara diharapkan segera berkoordinasi dengan instansi terkait agar proses pengurusan SLF dapat dipercepat dan operasional tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya. (roi/gol)
Load more