"Dalam melancarkan aksinya, semua pelaku punya peran masing-masing. Yakni, mendobrak masuk rumah korban hingga menodongkan pistol rakitan, belati dan gunting untuk menyekap 5 korban sekaligus saksi," kata Resandro, Selasa (04/02/2025) pagi.
Setelah mengikat tangan dan kaki para saksi, lanjut Resandro, pelaku juga membekap mulut korban menggunakan lakban coklat. Tujuannya, agar semua korban yang disekap tidak berontak dan menunjukkan tempat penyimpanan uang serta perhiasan.
Bahkan, pelaku memaksa korbannya dengan menodongkan pistol untuk mengancam supaya mau membuka brankas penyimpanan uang dan perhiasan emasnya.
"Aksi kawanan curas ini, terbilang rapi karena sebelumnya sudah ada yang melakukan pemetaan (menggambar-red) rumah yang menjadi sasaran. Termasuk, peralatannya juga sudah dipersiapkan secara matang untuk merampok korbannya," ungkap Resandro.
Resandro Handriajati menuturkan, selain mengamankan lima tersangka perampokan. Pihaknya mengaku, turut mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan para tersangka dalam melancarkan aksinya, seperti dua pistol rakitan beserta sejumlah butir peluru. Termasuk dua sepeda motor dan mobil Avanza yang digunakan para pelaku.
"Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat ancaman hukuman delapan hingga 12 tahun penjara," pungkasnya. (tho/buz).
Load more