Kawanan Perampok Bersenjata Api yang Sekap Satu Keluarga di Brebes Diringkus Polisi
- Tim tvOne - Tri Handoko
Brebes, tvOnenews.com - Tim gabungan Jatanras Polda Jateng, Resmob Satreskrim Polres Brebes dan tim Unit Reskrim Polsek Jatibarang Brebes, berhasil menangkap 5 orang kawanan pelaku perampokan yang beraksi di sebuah rumah di Desa Klikiran Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Brebes, yang terjadi pada Kamis, 9 Januari 2025 lalu.
Dalam melancarkan aksinya, kawanan perampok menyelinap masuk ke dalam rumah dengan menodongkan senjata api jenis pistol. Tidak hanya itu, lima korban yang masih satu keluarga juga disekap.
Kawanan ini juga berhasil menggasak uang tunai Rp 20 juta, perhiasan emas 50 gram dan 6 smartphone milik para korbannya.
Kasat Reskrim AKP Resandro Handriajati mengatakan, kawanan pencuri ini masuk paksa ke rumah korban dengan cara mencongkel pintu teralis. Termasuk, mendobrak paksa pintu rumah korban dengan lima penghuni rumah yang semuanya perempuan.
Resandro menambahkan kelima pelaku pencurian dengan kekerasan yang ditangkap yakni Eriady alias Pak Cik (45), warga Kelurahan Tangkerang Barat Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru Provinsi Riau.
Kedua, Anwarudin alias Ipung Udin (31), warga Dukuh Luwuk Desa Pekiringan Alit Kecamatan Kajen Kabupaten Pekalongan. Ketiga, Susmulyadi alias Simul, (40), warga Desa Kedungtukang Kecamatan Jatibarang-Brebes.
Selanjutnya, Sumito (63), warga Desa Klikiran Kecamatan Jatibarang-Brebes. Terakhir, Edi Priyono, 55, warga Jl Sultan Agung Kecamatan Brebes. Sementara empat pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas kepolisian.
"Dalam melancarkan aksinya, semua pelaku punya peran masing-masing. Yakni, mendobrak masuk rumah korban hingga menodongkan pistol rakitan, belati dan gunting untuk menyekap 5 korban sekaligus saksi," kata Resandro, Selasa (04/02/2025) pagi.
Setelah mengikat tangan dan kaki para saksi, lanjut Resandro, pelaku juga membekap mulut korban menggunakan lakban coklat. Tujuannya, agar semua korban yang disekap tidak berontak dan menunjukkan tempat penyimpanan uang serta perhiasan.
Bahkan, pelaku memaksa korbannya dengan menodongkan pistol untuk mengancam supaya mau membuka brankas penyimpanan uang dan perhiasan emasnya.
"Aksi kawanan curas ini, terbilang rapi karena sebelumnya sudah ada yang melakukan pemetaan (menggambar-red) rumah yang menjadi sasaran. Termasuk, peralatannya juga sudah dipersiapkan secara matang untuk merampok korbannya," ungkap Resandro.
Resandro Handriajati menuturkan, selain mengamankan lima tersangka perampokan. Pihaknya mengaku, turut mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan para tersangka dalam melancarkan aksinya, seperti dua pistol rakitan beserta sejumlah butir peluru. Termasuk dua sepeda motor dan mobil Avanza yang digunakan para pelaku.
"Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat ancaman hukuman delapan hingga 12 tahun penjara," pungkasnya. (tho/buz).
Load more