Sementara itu, Wamrnaker mengatakan bahwa sebetulnya pihaknya dengan kurator sudah pernah melakukan audiensi di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan beberapa waktu lalu.
"Mereka minta audiensi dan kami temui. Kami banyak diskusi, fokus kami untuk tidak ada PHK, kami pastikan untuk itu," katanya.
Ia mengatakan audiensi tersebut berlangsung sebelum adanya penolakan kasasi oleh Mahkamah Agung terkait putusan pailit Sritex yang dikeluarkan oleh Pengadilan Niaga Kota Semarang.
"Itu sebelum putusan, makanya opsi pemerintah tidak ada kata PHK. Jadi harus tetap berjalan, harus going concern. Kami minta jangan merusak citra tekstil nasional karena bagaimanapun Sritex ini wajah tekstil nasional," katanya.
Sebelumnya, kurator juga tidak hadir pada pertemuan pertama yang difasilitasi oleh pemerintah di Sritex pada awal Desember 2024.
Padahal, menurut dia, kehadiran kurator penting untuk memastikan keberlangsungan usaha Sritex, termasuk nasib karyawan setelah pailit. (ant/buz)
Load more