DPR RI desak pemerintah dan kurator PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) segera melunasi pembayaran pesangon dan tunjangan hari raya eks karyawan Sritex yang di PHK
Kemnaker sebut potensi eks buruh Sritex kembali dipekerjakan masih dalam kajian. Ribuan eks pekerja menanti keputusan pemulihan bisnis dan perekrutan ulang.
Demo tersebut buntut pesangon yang disebut belum dibayarkan. Para eks karyawan Sritex juga dikabarkan ingin menuntut adanya pemberian tunjangan hari raya (THR)
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terus berupaya mengurangi dampak sosial atas pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 10 ribuan buruh PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Kabupaten Sukoharjo.
Isak tangis mewarnai perpisahan karyawan pabrik tekstil Sritex yang terpaksa melakukan PHK massal setelah resmi dinyatakan bangkrut karena pailit keuangan.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan, meminta serikat pekerja menyerahkan masalah Sritex ke pemerintah usai putusan pailit dari Pengadilan Niaga Semarang dan ditolaknya kasasi atas putusan tersebut oleh Mahkamah Agung.
Untuk diketahui pemerintah mengumumkan hasil sidang Isbat 1 Syawal 1447 Hijriah usai azan salat Isya atau hampir pukul 20.00 WIB. Ihwal waktu yang dinilai