News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Terancam PHK Massal, Karyawan Sritex Harap Kasasi Selamatkan Nasib

Kekhawatiran karyawan PT Sritex semakin meningkat setelah perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara itu dinyatakan pailit oleh PN Niaga Semarang
Minggu, 27 Oktober 2024 - 18:55 WIB
Terancam PHK Massal, Karyawan Sritex Harap Kasasi Selamatkan Nasib
Sumber :
  • istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Kekhawatiran karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) semakin meningkat setelah perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara itu dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang pada Senin, 21 Oktober 2024. 

Isu kebangkrutan ini memicu ketakutan akan pemutusan hubungan kerja (PHK), mengancam nasib belasan ribu karyawan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Plh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Tengah, Mumpuniati, menjelaskan bahwa telah dilakukan mediasi bipartit antara perusahaan dan karyawan. 

tvonenews

"Tentu saja karyawan panik setelah membaca berita, namun perusahaan telah memberikan penjelasan mengenai situasi ini," ungkapnya dalam wawancara dengan Pro3 RRI pada Minggu, (27/10/2024).

Lebih dari 15 ribu karyawan dan keluarga mereka sangat bergantung pada Sritex dan tiga anak usahanya, yakni PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya. 

Dengan rincian 11 ribu karyawan di Sritex, 800 di PT Sinar Pantja Djaja, 1.200 di PT Bitratex Industries, dan 2.000 di PT Primayudha Mandirijaya, ancaman PHK ini memicu kekhawatiran yang mendalam.

Mumpuniati berharap agar kasasi yang diajukan oleh Sritex dapat membuahkan hasil positif, sehingga karyawan terhindar dari PHK. 

"Harapan kita tidak ada PHK, makanya perusahaan mengajukan kasasi. Bayangkan, ada sekitar 15 ribu karyawan yang menggantungkan hidupnya pada Sritex, belum termasuk keluarga mereka," ujarnya.

Meski begitu, Mumpuniati memastikan bahwa operasional produksi tetap berjalan normal dan perusahaan masih menerima pesanan hingga Maret 2025. 

Selain itu, hak-hak karyawan, seperti upah, BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan, tetap dijamin tanpa pengurangan. 

"Tidak ada tunggakan pembayaran dan harapannya tidak ada PHK," tambahnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Untuk menyelamatkan perusahaan, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Sukoharjo bersama manajemen PT Sritex, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan Asosiasi Pertekstilan Indonesia telah menggelar pertemuan guna membahas langkah-langkah strategis. 

Pertemuan ini juga dihadiri oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Tengah, dengan harapan menemukan solusi terbaik bagi keberlangsungan perusahaan dan karyawannya. (aag) 
 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT