"Tanggal efektif putus perjanjian kerjasama mulai 20 Desember 2024," kata Chohari.
Penjatuhan sanksi putus kerjasama, Chohari menjelaskan, dilakukan setelah adanya evaluasi bersama Pemerintah Daerah, Dinas Kesehatan, hingga Tim Kendali Mutu Kendali Biaya terdiri dari organisasi profesi.
"Jadi sanksinya selain putus kerjasama, juga harus ada pengembalian dana, ditambah sanksi denda yang harus dibayarkan. Dan, alhamdulillah untuk dana sudah dikembalikan," jelas Chohari.
"Karna kedua rumah sakit tersebut telah melakukan pelanggaran berat. Makasih kami tetap memberikan sangsi putus kerja sama selama 24 bulan, meski kerugian negara telah dikembalikan," ungkap Chohari.
Terpisah, Manajer Pelayanan RS Bhakti Asih Brebes, Feriyadi membenarkan bahwa pihaknya tidak lagi melayani pasien JKN, mulai tanggal 20 Desember mendatang.
Keputusan itu diambil dengan pertimbangan agar kualitas dan integritas layanan ke depan lebih baik lagi.
"Kami berkomitmen untuk melakukan perbaikan internal secara menyeluruh dengan memperbaiki sistem operasional dan menejerial," kata Feriyadi.
Load more