Ineke yang sekaligus menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Brebes itu membeberkan, setelah adanya pemutusan kerjasama di dua rumah sakit, pihaknya mempersiapkan agar bagaimana masyarakat sebagai peserta JKN tetap terlayani kesehatannya dengan baik.
"Salah satu caranya dengan dialihkan dengan mempersiapkan sejumlah rumah sakit terdekat, seperti di RSUD Brebes," jelas Ineke.
Ineke menambahkan, semua fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, puskesmas, dan klinik yang mengelola iuran masyarakat, sebenarnya sejak awal telah dimintakan pakta integritas.
"Jadi intinya harus punya integritas dalam mengelola pelayanan. Jangan sampai merugikan negara demi kepentingan keuntungan sepihak," ungkap Ineke.
Sebagai bagian Tim Pencegahan Kecurangan JKN, pihaknya juga tak henti-hentinya melakukan sosialisasi budaya anti kecurangan. Namun, kembali lagi integritas harus juga menjadi tanggung jawab bagi manajemen di masing-masing fasilitas kesehatan, seperti di rumah sakit itu sendiri.
"Pihak faskes juga harus punya tim yang sama untuk bertanggung jawab memberikan pelayanan berkualitas dan berintegritas. Selain itu dengan adanya kejadian seperti ini, dengan adanya sanksi tegas diharapkan bisa jadi pembelajaran faskes lain yang ada di Kabupaten Brebes, supaya jangan sampai main-main untuk melakukan kecurangan," ujar Ineke.
Sementara Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tegal Chohari mengungkapkan, pengakhiran perjanjian kerjasama dilaksanakan karena ada pelanggaran isi kontrak kerjasama.
Load more