Klaim Fiktif Capai Rp.22 Miliar, BPJS Kesehatan Putus Kerja Sama Dua RS Bhakti Asih di Brebes
- Tim tvOne - Tri Handoko
Sebagai bagian Tim Pencegahan Kecurangan JKN, pihaknya juga tak henti-hentinya melakukan sosialisasi budaya anti kecurangan. Namun, kembali lagi integritas harus juga menjadi tanggung jawab bagi manajemen di masing-masing fasilitas kesehatan, seperti di rumah sakit itu sendiri.
"Pihak faskes juga harus punya tim yang sama untuk bertanggung jawab memberikan pelayanan berkualitas dan berintegritas. Selain itu dengan adanya kejadian seperti ini, dengan adanya sanksi tegas diharapkan bisa jadi pembelajaran faskes lain yang ada di Kabupaten Brebes, supaya jangan sampai main-main untuk melakukan kecurangan," ujar Ineke.
Sementara Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tegal Chohari mengungkapkan, pengakhiran perjanjian kerjasama dilaksanakan karena ada pelanggaran isi kontrak kerjasama.
"Tanggal efektif putus perjanjian kerjasama mulai 20 Desember 2024," kata Chohari.
Penjatuhan sanksi putus kerjasama, Chohari menjelaskan, dilakukan setelah adanya evaluasi bersama Pemerintah Daerah, Dinas Kesehatan, hingga Tim Kendali Mutu Kendali Biaya terdiri dari organisasi profesi.
"Jadi sanksinya selain putus kerjasama, juga harus ada pengembalian dana, ditambah sanksi denda yang harus dibayarkan. Dan, alhamdulillah untuk dana sudah dikembalikan," jelas Chohari.
"Karna kedua rumah sakit tersebut telah melakukan pelanggaran berat. Makasih kami tetap memberikan sangsi putus kerja sama selama 24 bulan, meski kerugian negara telah dikembalikan," ungkap Chohari.
Terpisah, Manajer Pelayanan RS Bhakti Asih Brebes, Feriyadi membenarkan bahwa pihaknya tidak lagi melayani pasien JKN, mulai tanggal 20 Desember mendatang.
Keputusan itu diambil dengan pertimbangan agar kualitas dan integritas layanan ke depan lebih baik lagi.
"Kami berkomitmen untuk melakukan perbaikan internal secara menyeluruh dengan memperbaiki sistem operasional dan menejerial," kata Feriyadi.
Pihaknya juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat utamanya pasien dan keluarga pasien, dikarenakan untuk sementara waktu tidak bisa melayani pasien JKN.
"Untuk kerugian seperti yang disampaikan oleh BPJS dan secara administrasi kami telah menyelesaikannya. Kami akan tetap berproses untuk memperbaiki diri,"pungkasnya. (tho/buz).
Load more