“Dari hasil interogasi, semua sepakat bahwa ini memang sengaja dilakukan pelaku untuk menghindar karena membwa mobil tanpa surat-surat lengkap serta melukai anggota kepolisian dan masyarakat,” tegasnya.
Uhtuk saat ini, Polres Kudus telah mengamankan pelaku berinisial THP (34), warga Desa Purwodadi, Kecamatan Tambak, Kabupaten Banyumas.
Barang bukti seperti mobil, baju yang dipakai, plat nomor kendaraan palsu juga diamankan. Saat ditunjukkan di Mapolres Kudus, kaca depan mobil Calya merah pelaku hancur berantakan. Sebab saat pelaku berhasil diamankan, ada sejumlah orang yang emosi dan menghancurkan kaca tersebut.
“Takut dan panik pak, karena mobil saya tidak dilengkapi surat-surat lengkap,” katanya saat ditanya Kpaolres di depan awak media.
Pelaku juga merasa menyesal karena melakukan hal tersebut dan meminta maaf kepada semua orang yang dirugikan.
“Menyesal sekali pak, saya minta maaf,” ujarnya. (buz)
Load more