"Konsumsi miras dapat menyebabkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, juga tindakan kriminalitas. Untuk itu, razia terus dilaksanakan, dan selama ini sudah mencapai ribuan botol minuman keras yang kita sita,” ujar AKBP Dydit Dwi Susanto, Rabu (13/12/2023).
Selain miras, pihaknya juga melakukan penindakan terhadap knalpot brong yang kerap dikeluhkan masyarakat saat 'Jumat Curhat'. Ia meminta masyarakat segera melapor apabila mengetahui atau melihat peredaran miras di daerahnya melalui layanan aduan Polres Kudus 0821-3706-6566.
“Informasi sekecil apa pun dari masyarakat akan kami tindak lanjuti. Hal ini untuk tentunya bertujuan membuat situasi Kota Kudus yang kondusif, aman, serta nyaman jelang Nataru dan Pemilu 2024,” katanya. (gml/buz)
Load more