Polresta Pati Bongkar Sindikat Penyelundupan Motor dan Mobil ke Timor Leste
- Tim tvOne - Abdul Rohim
“Satu kontainer itu muat 1 pick up dan 16 motor. Kalau motor semua berarti 32 motor,” imbuhnya.
Kasus ini masih terus dikembangkan aparat Satreskrim Polresta Pati untuk membongkar jaringannya. Keempat tersangka kini ditahan di rutan Polresta Pati.
“Masih kita lakukan pengembangan. Untuk mekanisme pengiriman dan lainnya saat ini masih kita dalami. Kami juga akan mempelajari dari pengungkapan pengungkapan pengiriman kendaraan dari Indonesia ke Timor Leste sebelumnya,” ujar dia.
Para tersangka dikenai pasal 480 dan 481 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Ancaman hukuman kita kenakan pasal 480 dan 481 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun,” pungkasnya.
Sebelumnya pada bulan Mei tahun 2021, aparat Satreskrim Polres Pati, juga pernah membongkar sindikat penyelundupan kendaraan bermotor dari Indonesia ke Timor Leste.
Selain mengamankan sebanyak 325 sepeda motor dan 41 mobil tanpa disertai surat surat resmi siap dikirim ke negara Timor Leste, polisi juga mengamankan 9 tersangka. (arm/buz)
Load more