Penuh Drama, Dua Pemuda Pelaku Pembobol Sekolah di Purbalingga Akhirnya Digulung Polisi
- Tim tvOne - Sonik Jatmiko
"Saat diinterogasi kedua pemuda yang tadinya melapor telah dibegal mengakui bahwa laporannya palsu. Dan keduanya mengakui sebagai pelaku pencurian di SD Negeri 1 Karangbanjar dan SD Negeri 1 Pekalongan," jelasnya.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka diantaranya dua sepeda motor, palu dan alat pahat, besi untuk pahat beton, palu bergagang kayu, tiga unit router, satu set wireless microphone dan kunci remote sepeda motor.
Berdasarkan keterangan tersangka yang merupakan pengangguran, barang-barang hasil pencurian diantaranya proyektor, laptop dan sejumlah barang lainnya sudah dijual. Uang hasil penjualan total sebesar Rp. 7 juta kemudian dibagi dua dan sudah habis untuk keperluan sehari-hari.
Kepada tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling lama tujuh tahun.(sjo/buz)
Load more