"Untuk yang (permintaan) gay itu ada. Kalau mintanya anak kecil ya ada. Anak dibawah umur sekitar 13-15 tahun. Tarif beda, anak di bawah umur yang masih perawan bisa Rp 15 juta. Yang sudah Rp 600 ribu - Rp 800 ribu," imbuhnya.
Sulis menegaskan praktek prostitusi itu sudah dilakukan sejak 2021. Sementara pelaku yang berjenis kelamin laki-laki itu dijerat dengan UU ITE. Kasusnya masih didalami dan pekan depan akan dilakukan jumpa pers untuk detail kasus tersebut.(dcz/buz)
Load more