Setelah mendapatkan CPMI pelaku membawa setiap calon pekerja ke Indramayu untuk dibawa ke LPK Al-Alif untuk mendapatkan pelatihan kerja. Namun LPK Al-Alif ini diketahui tidak memiliki izin resmi, atau ilegal.
Para CPMI dijanjikan pendapatan yang menggiurkannya sekitar belasan juta rupiah. Namun ternyata janji para pelaku ini tidak kunjung dipenuhi dan menimbulkan protes para korban.
"Korban dijanjikan mendapatkan gaji Sekitar RP 17.000.000, tapi ternyata tidak sesuai dengan yang dijanjikan" tambah Kapolda.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017, tentang perlindungan pekerja migran Indonesia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun penjara. (isa/buz)
Load more