Cilacap, tvOnenews.com - Dengan menggunakan baju tahanan, 2 terduga pelaku Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) digiring petugas Kepolisian Resor Kota Cilacap, Jawa Tengah. Selasa 06/06/2023.
Modus para tersangka ini adalah menjanjikan kepada setiap korbannya, untuk memproses dan memberangkatkan calon pekerja migran Indonesia ke keluar negeri salah satunya ke Negara Korea Selatan. Para korban yang berjumlah ratusan orang, dijanjikan mendapatkan gaji yang fantastis.
Kedua pelaku yang berhasil diamankan oleh Satreskrim Polresta Cilacap ini di tangkap di lokasi yang berbeda, untuk pelaku atas nama Sunata ditangkap di LPK Al - Alif Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Sedangkan pelaku atas nama Taryanto diamankan di kampung halamannya di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Para tersangka ini, meminta sejumlah uang untuk bisa dipekerjakan di luar negeri senilai Rp 5.000.000 hingga RP. 110.000.000 ke setiap Calon Pekerja Migran Indonesian (CPMI).
Peran para pelaku ini cenderung sama, mereka beraksi sebagai pencari masyarakat yang ingin berangkat kerja keluar negeri atau sebagai rekrutmen di Cilacap.
Jumlah korban janji manis para pelaku ini cukup fantastis, sekitar 165 Orang yang tersebar di berbagai wilayah di Jawa Barat dan Jawa Tengah, salah satu nya di Kabupaten Cilacap ini.
"2 pelaku ini memilik peran yang sama, mereka menjadi rekrutmen. Mereka memintai uang dengan jumlah 5 hingga 110 juta" ujar Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Lutfi dalam rilis kasus di Mapolresta Cilacap, Selasa (6/6/2023).
Setelah mendapatkan CPMI pelaku membawa setiap calon pekerja ke Indramayu untuk dibawa ke LPK Al-Alif untuk mendapatkan pelatihan kerja. Namun LPK Al-Alif ini diketahui tidak memiliki izin resmi, atau ilegal.
Para CPMI dijanjikan pendapatan yang menggiurkannya sekitar belasan juta rupiah. Namun ternyata janji para pelaku ini tidak kunjung dipenuhi dan menimbulkan protes para korban.
"Korban dijanjikan mendapatkan gaji Sekitar RP 17.000.000, tapi ternyata tidak sesuai dengan yang dijanjikan" tambah Kapolda.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017, tentang perlindungan pekerja migran Indonesia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun penjara. (isa/buz)
Load more