LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Ilustrasi Pemilu 2024. (ANTARA)
Sumber :
  • ANTARA

Bacaleg Berstatus Tersangka Apakah Merugikan Parpol? Begini Penjelasannya

Aturan di Tanah Air mengedepankan asas praduga tak bersalah. Sebelum ada inkrah, setiap orang termasuk bacaleg dalam proses perkara tetap dianggap tak bersalah.

Kamis, 18 Mei 2023 - 09:54 WIB

Semarang, tvOnenews.com - Bakal calon anggota legislatif (bacaleg) di semua tingkatan, baik DPR RI, DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota, yang berstatus tersangka memang tidak membatalkan pencalegan yang bersangkutan.

Aturan yang berlaku mengedepankan asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence).

Sebelum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), setiap orang dalam proses perkara tetap dianggap tidak bersalah.

Hal ini ditegaskan pula dalam Pasal 240 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah warga negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.

Di satu sisi partai politik (parpol) yang mengajukan bacaleg tersebut tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Namun, di sisi lain karena bacaleg berurusan dengan hukum, tentu berpotensi merugikan parpol yang bersangkutan.

Masa kampanye pemilu, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Pemilu, sejak 25 hari setelah ditetapkan daftar calon tetap (DCT) anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota untuk pemilu anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD.

Sesuai dengan jadwal yang diatur Komisi Pemilihan Umum (KPU), pengumuman DCT pada tanggal 4 November 2023.

Dengan demikian, bacaleg berstatus tersangka tidak ada ruang yang bebas untuk bersosialisasi, bahkan kemungkinan kecil bisa memanfaatkan waktu 25 hari untuk berkampanye.

Pada tahapan saat ini, 15 Mei sampai dengan 23 Juni 2023, KPU tengah melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon.

Pada tanggal 26 Juni s.d. 9 Juli 2023, pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon, kemudian pada tanggal 10 Juli s.d. 6 Agustus 2023 verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon.

Tahapan berikutnya, penyusunan daftar calon sementara (DCS) yang meliputi pencermatan rancangan DCS (6-11 Agustus 2023), penyusunan dan penetapan DCS (12-18 Agustus 2023), pengumuman DCS (19-23 Agustus 2023), serta masukan dan tanggapan atas DCS (19-28 Agustus 2023).

KPU juga memberi ruang kepada parpol peserta Pemilu 2024 untuk mengajukan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota setelah masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS.

Lembaga penyelenggara pemilu ini memberi kesempatan parpol untuk mengganti calon sementara dalam kurun waktu 14-20 September 2023. Pada tahapan ini seyogianya dimanfaatkan oleh parpol yang bacalegnya berstatus tersangka atau terdakwa untuk diganti dengan kader lainnya.

Tahap berikutnya, KPU melakukan verifikasi atas pengajuan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, mulai 21 hingga 23 September 2023.

Walaupun bacaleg yang berurusan dengan hukum belum tentu bersalah, yang bersangkutan berada di ruang tahanan dalam jangka waktu yang telah ditentukan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Berdasarkan Pasal 24 ayat (1) menyebutkan perintah penahanan yang diberikan oleh penyidik hanya berlaku paling lama 20 hari.

Disebutkan dalam ayat (2) bahwa jangka waktu sebagaimana tersebut pada ayat (1) apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh penuntut umum yang berwenang untuk paling lama 40 hari.

Selain ruang gerak terbatas, bacaleg berstatus tersangka menjalani pemeriksaan paling lama 60 hari.

Jika penahanannya pada hari Rabu (17 Mei 2023), yang bersangkutan mendekam di sel tahanan dalam rangka keperluan penyidikan hingga 16 Juli 2023.

Padahal, dalam rentang waktu 10 Juli s.d. 6 Agustus 2023, memasuki tahapan verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon.

Belum lagi sampai meja hijau. Hakim pengadilan negeri yang mengadili perkara guna kepentingan pemeriksaan berwenang mengeluarkan surat perintah penahanan untuk paling lama 30 hari (vide Pasal 26 KUHAP).

Apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh ketua pengadilan negeri yang bersangkutan untuk paling lama 60 hari.

Jika pemeriksaan di pengadilan negeri sampai 90 hari, bacaleg berstatus terdakwa ini masih berada di hotel prodeo hingga 14 Oktober 2023. Sesuai dengan jadwal Pemilu 2024, dalam rentang waktu 4 Oktober sampai dengan 3 November 2023 masuk dalam tahapan penyusunan dan penetapan DCT.

Begitu pula di tingkat banding, guna kepentingan pemeriksaan banding hakim pengadilan tinggi berwenang mengeluarkan surat perintah penahanan untuk paling lama 30 hari (vide Pasal 27 KUHAP).

Apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh ketua pengadilan tinggi yang bersangkutan paling lama 60 hari.

Terhitung 90 hari sejak 14 Oktober 2023, caleg berstatus terdakwa masih berada di sel tahanan hingga 12 Januari 2024, sementara caleg lainnya berkampanye hingga 10 Februari 2024.

Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 28 KUHAP, durasi waktunya paling lama 110 hari. Dalam kurun waktu tersebut, sudah melewati hari-H pencoblosan (Rabu, 14 Februari 2024) karena jatuh pada tanggal 1 Mei 2024.

Ditambah lagi, apabila terbukti bersalah melakukan perbuatan pidana, yang bersangkutan menjalani masa hukuman sesuai dengan vonis hakim.

Penggantian bacaleg tersebut semata-mata demi kemenangan pada pemilu anggota legislatif, sekaligus menjaga citra parpol yang bersangkutan pada tahun politik ini. Jadi, tidak perlu menunggu putusan inkrah. (Ant/Dan)

 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Mantan Pelatih Manchester City Lontarkan Pujian ke Anak Didik Shin Tae-yong, Menurutnya 4 Pemain Timnas Indonesia Ini Layak...

Mantan Pelatih Manchester City Lontarkan Pujian ke Anak Didik Shin Tae-yong, Menurutnya 4 Pemain Timnas Indonesia Ini Layak...

Mantan pelatih Manchester City berbicara blak-blakan tentang 4 anak didik Shin Tae-yong di skuad timnas Indonesia, keempat pemain itu dilirik sampai disebut ini
Andre Taulany Full Senyum, Dapat Lampu Hijau Dekati Ayu Ting Ting dari Orang Terdekat, Sampai Buka-bukaan Kalau ...

Andre Taulany Full Senyum, Dapat Lampu Hijau Dekati Ayu Ting Ting dari Orang Terdekat, Sampai Buka-bukaan Kalau ...

Isu kedekatan Ayu Ting Ting dengan Andre Taulany sampai tercium, orang terdekat sang pedangdut itu bicara blak-blakan beri lampu hijau untuk kepastian hubungan.
Kabar Terbaru Proses Naturalisasi Mauro Zijlstra, Digantung PSSI Pemain Keturunan Ini Makin Bersinar di Volendam

Kabar Terbaru Proses Naturalisasi Mauro Zijlstra, Digantung PSSI Pemain Keturunan Ini Makin Bersinar di Volendam

Intip kabar terbaru Mauro Zijlstra pemain keturunan Indonesia yang digadang-gadang bakal gabung Timnas, namun tak kunjung rampung proses naturalisasinya...
Ingin Doa Dikabulkan? Ustaz Adi Hidayat: Jangan Lupakan Adab-adab Ini

Ingin Doa Dikabulkan? Ustaz Adi Hidayat: Jangan Lupakan Adab-adab Ini

Ustaz Adi Hidayat (UAH) membagikan adab-adab berdoa yang berpotensi membuat hajat cepat dikabulkan. Oleh karenanya, jika seorang Muslim memiliki hajat mendesak, disarankan Ustaz Adi Hidayat untuk melakukan adab-adab ini.
Viral Pengakuan Korban Pemerasan DWP, Kompolnas Akui Ada Unsur Pidana

Viral Pengakuan Korban Pemerasan DWP, Kompolnas Akui Ada Unsur Pidana

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) angkat bicara perihal kesaksian korban pemerasan oleh polisi di Djakarta Warehouse Project (DWP) yang baru-baru ini viral di media sosial.
Respons Berkelas Shin Tae-yong usai Ramai Dikaitkan dengan Tim Vietnam Selepas Dilengserkan dari Timnas Indonesia

Respons Berkelas Shin Tae-yong usai Ramai Dikaitkan dengan Tim Vietnam Selepas Dilengserkan dari Timnas Indonesia

Artikel ini akan membahas respons Shin Tae-yong setelah ramai dikaitkan dengan satu tim dari Vietnam selepas dilengserkan sebagai pelatih Timnas Indonesia.
Trending
Viral Mobil Dinas Kemhan Tabrak Pejalan Kaki-Minibus di Palmerah, Lima Orang Alami...

Viral Mobil Dinas Kemhan Tabrak Pejalan Kaki-Minibus di Palmerah, Lima Orang Alami...

Video viral di media sosial memperlihatkan mobil pelat dinas Kementerian Pertahanan (Kemhan) menabrak pejalan kaki hingga sejumlah kendaraan terjadi di Jalan Palmerah Barat II, Jakarta Barat, pada Senin (20/1/2025) dini hari.
Giliran Sudah Tak Ada Shin Tae-yong, Sandy Walsh Baru Berani Jujur Soal Alasan Pilih Timnas Indonesia daripada Belanda

Giliran Sudah Tak Ada Shin Tae-yong, Sandy Walsh Baru Berani Jujur Soal Alasan Pilih Timnas Indonesia daripada Belanda

Setelah tampuk kekuasaan berganti dari Shin Tae-yong ke Patrick Kluivert, Sandy Walsh baru berani jujur soal alasan pilih Timnas Indonesia daripada Belanda.
Megawati Hangestri Resmi Dinobatkan Jadi MVP Pekan Ini, Kalahkan Kim Yeon-koung di Best 7 Liga Voli Korea 2024-2025

Megawati Hangestri Resmi Dinobatkan Jadi MVP Pekan Ini, Kalahkan Kim Yeon-koung di Best 7 Liga Voli Korea 2024-2025

Megawati Hangestri resmi dinobatkan menjadi pemain terbaik alias MVP, mengalahkan Kim Yeon-koung di best 7 Liga Voli Korea 2024-2025 pada Minggu (19/1/2025).
Media Korea Beri Julukan Baru untuk Megawati Hangestri usai Gendong Red Sparks Catat Sejarah di V-League 2024-2025

Media Korea Beri Julukan Baru untuk Megawati Hangestri usai Gendong Red Sparks Catat Sejarah di V-League 2024-2025

Media Korea Selatan memberikan julukan baru untuk Megawati Hangestri usai gendong Red Sparks catat sejarah baru di V-League 2024-2025.
7 Pemain Timnas Indonesia Terancam Dicoret Patrick Kluivert Lawan Bahrain karena Aturan FIFA di Kualifikasi Piala Dunia 2026

7 Pemain Timnas Indonesia Terancam Dicoret Patrick Kluivert Lawan Bahrain karena Aturan FIFA di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Sebanyak tujuh pemain Timnas Indonesia terancam akan dicoret oleh Patrick Kluivert saat melawan Bahrain karena aturan FIFA di Kualifikasi Piala Dunia 2026.
Noh Ran Tanpa Sepengetahuan Megawati Hangestri  Diam-diam Ungkap Pendapat Pribadinya tentang Megatron: Dia Bukan...

Noh Ran Tanpa Sepengetahuan Megawati Hangestri Diam-diam Ungkap Pendapat Pribadinya tentang Megatron: Dia Bukan...

Salah satu pemain senior di dalam skuad Jung Kwan Jang Red Sparks musim ini, Noh Ran, mengomentari performa Megawati Hangestri di ajang V league 2024/2025.
Kena Bantai 0-13 dari Timnas U17, Coach Justin Blak-blakan Bahas Perbedaan Mencolok pada Level Timnya: Kita Kalah dari Segi...

Kena Bantai 0-13 dari Timnas U17, Coach Justin Blak-blakan Bahas Perbedaan Mencolok pada Level Timnya: Kita Kalah dari Segi...

KKS tim yang dilatih oleh Justinus Lhaksana menjadi sorotan usai mengalami kekalahan telak 0-13 dari Timnas U17. Bicara soal level, Coach Justin tegas bilang...
Selengkapnya
Viral