Sedangkan untuk pelaku terancam Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana. Kini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolrestabes Semarang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat Pasal 340 KUHPidana tentang penbunuhan berencana dengan ancaman 20 tahun penjara,” imbuhnya. (dcz/ebs)
Load more