Pekalongan, tvOnenews.com - Seorang pria warga Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang, tega mencabuli anak yang masih dibawa umur. Korban adalah anak dari temannya sendiri yang masih berumur 5 tahun di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.
Aksi bejat pelaku sudah dilakukan sebanyak dua kali di rumah korban, saat kondisi rumah sepi karena ibu korban berangkat kerja. Warga sekitar yang mendengar aksi bejat pelaku, sempat menghakimi pelaku kemudian akhirnya diserahkan ke polisi.
Pelaku adalah Cipto alias Toyib (37) yang merupakan warga Desa Sidorejo, Kecamatan Comal, Pemalang, yang juga teman dari ibu korban. Sedangkan korban yakni AS alias bunga yang masih berusia 5 tahun.
Aksi bejat pelaku ini dilakukan sebanyak dua kali, yakni pada Minggu (19/02/2023) sekitar Pukul 17.00 Wib dan Sabtu (25/02/2023) sekitar Pukul 03.00 Wib dan pukul 05.00 Wib, di lokasi yang sama yakni di rumah korban.
"Pelapor kasus ini adalah ibu korban berinisial S, sedangkan korban yang berinisial AS alias Bunga, di mana tersangka merupakan teman dari ibu korban. Yang melihat situasi pada malam itu sepi, sedangkan ibu korban sedang bekerja di wilayah Comal. Yang bersangkutan melakukan pencabulan terhadap anak korban yang masih berusia 5 tahun. Pelaku ini kenal dengan ibu korban dan sering ke rumahnya," kata Kapolres Pekalongan, AKBP Arief Fajar Satria, dalam konferensi pers di Mapolres Pekalongan, Senin (06/03/2023).
Awal mula terungkap nya kasus pemerkosaan yang dilakukan tersangka, pada saat korban yang merasa sakit pada saat buang air kecil dan menyampaikan kepada ibu korban.
" Korban akhirnya menyampaikan kepada ibunya bahwa telah dicabuli oleh tersangka C. Dan tersangka nya sudah kita amankan. Dan akan kita proses," ungkapnya.
Pelaku yang sempat disidang oleh warga dan dihakimi warga. Kemudian diserahkan kepada polres Pekalongan.
"Akibat dari peristiwa tersebut Korban mengalami trauma (psikis) dan memar pada alat kelaminnya,” imbuh Kapolres.
Kapolres menyebut, pelaku dan ibu korban sendiri, merupakan teman. Pelaku yang sudah terbiasa datang ke rumah korban dan menemani korban saat ditinggal ibunya kerja.
" Untuk modus tersangka menyetubuhi korban dengan cara membujuk dan merayu pada korban. Dilakukan di rumah korban saat ibunya pergi kerja. Dan kondisi rumah nya sepi," tambahnya.
Sementara itu, Cipto alias Toyib (37) warga Comal, Kabupaten Pemalang, mengakui sudah melakukan aksi bejat sebanyak dua kali. Tersangka yang kenal dengan ibu nya yang saat itu pernah sama-sama kerja di sebuah kafe.
" Awalnya aku gak berkenan begitu, karena aku tujuannya mau nolong dia. Ibunya kan jarang dapat uang. Aku ke situ karena mau ngasih uang sama ibunya dan anaknya. Terus aku tidur di situ. Gak berhubungan apa-apa sama ibunya," lanjutnya.
Persangkaan pasal bagi pelaku dikenakan pasal berlapis khususnya pada UU Perlindungan Anak dengan pasal 81 ayat 2 UU RI nomor 17 tahun 2016 juncto pasal 76 E UU RI nomor 35 tahun 2014. Ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Hhm/Buz)
Load more