Kasus Robot Trading DNA Pro Akademi telah masuk babak akhir persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, terdaftar dengan nomor 732/Pid.Sus/2022/PN Bdg.
"Sementara para terdakwa Rudy Kusuma, Jerry Gunandar, Russel, dan Yosua Try Sutrisno, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah bersama-sama melakukan skema Piramida dan membantu melakukan pencucian uang dengan amat putusan kurungan 3 tahun penjara, denda Rp1,5 miliar, subsider 6 bulan penjara," ujarnya.
Kemudian, para terdakwa atas nama Stefanus Richard, Roby Setiadi, Andre Martinus Supit, dan Frengky Nurdian, juga terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama membantu skema Piramida dan membantu melakukan pencucian uang dengan amat putusan kurungan 2 tahun penjara, denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara.
"Di samping itu, uang sitaan total Rp344 miliar dikembalikan kepada para korban melalui asosiasi atau penguyuban masing-masing para korban secara proporsional," pungkasnya.
tvonenewsSebagai informasi, pembacaan Putusan dilakukan oleh tiga orang majelis hakim secara bergantian. Sidang tersebut dibuka pukul 13.30 WIB tersebut berakhir pada 18.20 WIB.
Halaman Selanjutnya :
Pada persidangan tersebut, hadir 3 majelis hakim, 15 orang tim kuasa hukum dari 10 orang terdakwa, dan dihadiri 3 orang JPU serta hadir pula 50 orang pengunjung yang mengikuti jalannya persidangan secara daring. (agr/ade)
Load more