Jakarta, tvOnenews.com - Bareskrim Polri melimpahkan dua tersangka beserta aset mewah yang menjadi bukti dalam kasus investasi bodong Net89 ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Kanit V Subdit II Dittipdeksus Bareskrim Polri Kompol Karta mengungkap, dua orang tersangka yang dilimpahkan adalah Erwin Safiul Ibrahim dan Mitchell Alexandra.
"Untuk hari ini, kasus Net89 Robot Trading menyusul untuk tersangka yang tahap ke-2, tersangka bernama Erwin Syafiul Ibrahim dan Mitchell Alexandra, ini anaknya dari Andreas Andrianto, yang masih DPO. Yang kita serahkan sebagai tersangka beserta barang bukti," ucap Karta kepada wartawan seusai pelimpahan di Kejari Jakarta Barat, Selasa (11/3/2025).
Karta merincikan sejumlah aset yang dilimpahkan berupa uang tunai senilai hampir Rp29 miliar, sebanyak 5 mobil yang terdiri dari mobil BMW, Mazda CX-5, mobil Porsche 911, pertokoan, hingga apartemen. Adapun unit mobil semuanya milik Michell Alexandra.
"Terus 1 unit mobil BMW, 1 mobil BMW juga, ada 2 mobil yang 320," jelas Karta.
Selain itu, Karta menyebut, aset milik Erwin juga tersebar di sejumlah daerah. Aset-asetnya berupa kantor tempat mengoperasikan Net89.
"Kemudian ada rumah milik Erwin di Bandung, ada tiga lokasi, kantor Net-89 di Bandung juga, terus ada kantor Net-89 yang di Pekan Baru, Riau. Ada apartemen milik Michelle yang dibeliin oleh Pak Andreas, yang uangnya dari PT SMI," ungkapnya.
Load more