Selain itu, pihaknya turut serta melakukan pengecekan kamera CCTV pada setiap ruas jalan yang dilalui rombongan kendaraan polisi yang menggunakan Patwal tersebut.
"Pada saat bersamaan dari arah berlawanan melaju kendaraan sedan Audi warna hitam mengambil jalur kanan sehingga pengendara motor Honda Beat terlindas di bagian kepala oleh sedan Audi warna hitam dengan TNKB yang terpasang palsu tersebut," ungkap Ibrahim.
"Akibat kejadian tersebut pengendara motor meninggal dunia sedangkan kendaraan sedan Audi warna hitam setelah kejadian terus melaju kearah Bandung (melarikan diri)," sambungnya.
Adapun guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 310 Ayat 4 juncto Pasal 312 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara. (raa/aag)
Load more