Namun, syarat yang disampaikan SAN adalah para pelapor atau para korban (mahasiswa IPB terjerat pinjol) ini harus mengajukan pinjaman online.
Beberapa pinjaman online yang terdata, saat ini di Polresta Bogor Kota tercatat ada lima pinjol yang dipakai investor lain di akun toko online milik SAN.
Hasil pinjaman online tersebut ditransfer kepada terlapor SAN dengan iming-iming akan dibayarkan 10 persen dari hasil keuntungannya.
Faktanya, setelah mereka pinjam online dan mengirimkan sejumlah dana kepada SAN, pemilik akun toko online itu tidak membayarkan sesuai janjinya yang 10 persen.
Hingga sekarang, mahasiswa IPB terjerat pinjol alias para korban punya kewajiban ataupun ditagih oleh pihak aplikasi untuk membayarkan kewajiban pinjaman online mereka yang sudah diajukan beberapa saat sebelumnya.
"Pasal yang kami sangkakan sementara Pasal 372 dan 378 tentang penipuan dan penggelapan," pungkasnya. (ant/nsi)
Load more