News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Eks Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara, Terpidana Penipuan, Sempat Bersitegang dengan Korban di PN

Eks Ketua DPRD Jawa Barat, Irfan Suryanagara terpidana perkara pengelapan bisnis SPBU, sempat terlibat cekcok dengan korbanya SG. 
Senin, 22 Januari 2024 - 22:24 WIB
Irfan Suryanagara
Sumber :
  • Tim tvOne/Suhendar

Bandung, tvOnenews.com - Eks Ketua DPRD Jawa Barat, Irfan Suryanagara terpidana perkara pengelapan bisnis SPBU, sempat terlibat cekcok dengan korbanya SG. 

Keduanya beradu argumen dengan nada tinggi di area pintu masuk Pengadilan Negeri Balebandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (22/01/2024) saat keduanya hendak memasuki ruangan sidang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Awal mula insiden ini terjadi saat korban SG hendak menyapa terpidana Irfan Suryanagara yang hendak memasuki ruangan sidang, korban SG yang berada di pinggir jalan langsung di datangi irfan suryanagara dan terjadilah cekcok dengan korban SG hingga memasuki ruang sidang, beruntung cekcok keduanya tidak berujung adu jotos, semuanya kembali normal.

Sementara itu, kehadiran Irfan Suryanagara di Pengadilan Negeri Balebandung untuk kembali menghadiri Sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Ketua DPRD Jawa Barat beserta istri, Irfan Suryanagara dan Endang Kusumahwaty.

Sebelumnya, berdasarkan vonis Kasasi Mahkamah Agung tanggal (16/6/2023), hakim MA mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa, dengan membatalkan judex facti. Terbukti pasal 372 KUHP, Pasal 3 Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dalam putusannya, hakim menyatakan Irfan dan istrinya Endang Kusumawaty bersalah. Sehingga hukuman 10 tahun penjara, denda Rp 10 Milyar subsidair 6 bulan kurungan.

Atas putusan kasasi tersebut, Irfan dan Endang mengajukan PK dalam perkara pengelapan bisnis SPBU.

Irfan Suryanagara dan istrinya di hadirkan dalam sidang Peninjauan kembali tersebut.

"Sidang PK kedua hari ini, mengagendakan penandatanganan berkas dan dokumen pengajuan PK untuk di sidangkan di Mahkamah Agung," ucap Kuasa Hukum Irfan, Ronny Perdana Manulang.

Sementara itu, Jaksa Penuntut umum Wisnu Wardhana mengatakan dalam sidang Pengajuan Kembali di pengadilan negeri balebandung hari ini terakhir dan selanjutnya akan di sidang di Mahkamah Agung.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Hari ini terakhir pengajuan sidang Peninjauan Kembali yang di layangkan Irfan Suryanagara dan Istri dengan agenda penandatangan dokumen dan berkas, namun kami tetap menolak di pengajuan saksi ahli, karena di buku dua pedoman Mahkamah Agung tidak di perbolehkan," ucap Wisnu.

Sebagaimana diketahui, kasus yang menjerat Irfan bermula saat Irfan bekerjasama dengan SG membuat bisnis SPBU. Belakangan, terjadi sengketa hingga berujung ke pengadilan. Nilainya mencapai miliaran rupiah.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Umat Kristiani Jakarta Timur Tak Perlu Khawatir, Perayaan Natal Dipastikan Berjalan Aman

Umat Kristiani Jakarta Timur Tak Perlu Khawatir, Perayaan Natal Dipastikan Berjalan Aman

Pemerintah Kota Jakarta Timur menjamin keamanan dan kenyamanan umat Kristiani dalam menjalankan ibadah Natal 2025.
Empati Bencana, PHRI Imbau Momen Pergantian Tahun Diisi Tanpa Kembang Api

Empati Bencana, PHRI Imbau Momen Pergantian Tahun Diisi Tanpa Kembang Api

Ketua Badan Pimpinan Daerah Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (BPD PHRI) DKI Jakarta Sutrisno mengimbau anggotanya untuk mengganti atraksi kembang api dengan kegiatan yang lain pada saat perayaan pergantian tahun.
Comeback Gila di Casablanca! Burkina Faso Hancurkan Harapan Guinea Khatulistiwa

Comeback Gila di Casablanca! Burkina Faso Hancurkan Harapan Guinea Khatulistiwa

Timnas Burkina Faso menunjukkan mental baja dengan bangkit dari ketertinggalan untuk menaklukkan Timnas Guinea Khatulistiwa dengan skor dramatis 2-1 pada laga Grup E Piala Afrika (AFCON) 2025.
Sekjen PKS: Relawan PKS Kerja Sama dengan Aparat Negara di Bencana

Sekjen PKS: Relawan PKS Kerja Sama dengan Aparat Negara di Bencana

Relawan PKS terus hadir di lokasi bencana banjir dan tanah longsor di sejumlah wilayah Sumatra dengan mengedepankan sinergi & kerja sama erat bersama TNI-Polri
Gus Yahya 'Melawan' Ungkap Rais Aam PBNU Tak Tanggapi Permintaan Islah

Gus Yahya 'Melawan' Ungkap Rais Aam PBNU Tak Tanggapi Permintaan Islah

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya mengatakan tidak mendapat respons dari KH Miftachul Akhyar selaku Rais Aam PBNU terkait ajakan islah.
6 Pemain Terlibat Transfer Kontroversial dari Persija ke Persib, Ada Atep hingga Marc Klok!

6 Pemain Terlibat Transfer Kontroversial dari Persija ke Persib, Ada Atep hingga Marc Klok!

Berikut adalah enam pemain yang pernah menjadi pusat perhatian publik setelah memutuskan untuk menanggalkan seragam Macan Kemayoran demi membela Maung Bandung.

Trending

Gus Yahya 'Melawan' Ungkap Rais Aam PBNU Tak Tanggapi Permintaan Islah

Gus Yahya 'Melawan' Ungkap Rais Aam PBNU Tak Tanggapi Permintaan Islah

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya mengatakan tidak mendapat respons dari KH Miftachul Akhyar selaku Rais Aam PBNU terkait ajakan islah.
Sekjen PKS: Relawan PKS Kerja Sama dengan Aparat Negara di Bencana

Sekjen PKS: Relawan PKS Kerja Sama dengan Aparat Negara di Bencana

Relawan PKS terus hadir di lokasi bencana banjir dan tanah longsor di sejumlah wilayah Sumatra dengan mengedepankan sinergi & kerja sama erat bersama TNI-Polri
Mahasiswi UMM Disekap dan Diikat Bripka Agus Sebelum Dibunuh dan Dirudapaksa, Saksi Kunci Serahkan Ini

Mahasiswi UMM Disekap dan Diikat Bripka Agus Sebelum Dibunuh dan Dirudapaksa, Saksi Kunci Serahkan Ini

Dua saksi kunci dalam kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Faradla Amalia Najwa (21) kembali mendatangi Polda Jawa Timur (Jatim).
Jelang Munas, Nasarudin Banjir Dukungan untuk Jadi Ketum PP KAUMY

Jelang Munas, Nasarudin Banjir Dukungan untuk Jadi Ketum PP KAUMY

Dinamika pencalonan Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) Keluarga Alumni Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (KAUMY) terus bergulir jelang pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) pada 26–27 Desember 2025.
5 Link Twibbon Ucapan Selamat Natal 2025 Paling Dicari Warganet, Gratis dan Ada Caption Postingan

5 Link Twibbon Ucapan Selamat Natal 2025 Paling Dicari Warganet, Gratis dan Ada Caption Postingan

Berikut link twibbon selamat natal 2025 beserta captionnya. Semoga bermanfaat.
Polda Jatim Geledah Rumah Bripka AS dalam Kasus Pembunuhan Mahasiswi Faradila

Polda Jatim Geledah Rumah Bripka AS dalam Kasus Pembunuhan Mahasiswi Faradila

Penyidikan kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Faradila Amalia Najwa, terus berkembang.
​​​​​​​Ramalan Cinta Zodiak 25 Desember 2025: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, hingga Pisces

​​​​​​​Ramalan Cinta Zodiak 25 Desember 2025: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, hingga Pisces

Ramalan Cinta Zodiak 25 Desember 2025: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, hingga Pisces. Tanggal 25 Desember 2025 membawa energi cinta yang hangat, penuh kebersamaan
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT