"Ada 3 regu dari 1 pleton itu, nah yang melakukan hanya 1 regu. Itu pas diajak spontanitas oleh yang 1 regu itu, karena menang atas inisiatif 1 orang sehingga yang lain dalam 1 regu itu ikuta,"tambahnya.
Bawaslu kini masih mempunyai waktu 7 hari kedepan untuk menentukan sikap apakah ini masuk dalam pelanggaran pemilu yang bisa masuk kedalam pidana pemilu, karena memang objek yang digunakan adalah fasilitas Pemerintahan, yaitu kantor pos Sat Pol PP di kota Garut.
(thh/ fis)
Load more