Kemudian MRV diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH). Namun kemudian MRV mengajukan banding.
“Sampai detik ini belum ada penangkapan penahanan padahal yang bersangkutan itu mengganggu ya. Dia mengganggu, datang ke klien saya, bawa-bawa timnya yang lain, nah itu kan mengganggu sekali,” ungkapnya.(aag)
Load more