Renna menceritakan, RF sudah tiga tahun mengalami kekerasan dari MRV. Bahkan kekerasan itu terjadi sejak keduanya belum menikah di tahun 2020. RF dan MRV menikah tahun 2021 dan RF kembali mengalami kekerasan.
“Jadi mereka menikah tahun 2021, dari sebelum menikah itu sudah KDRT, sudah ada penganiayaan mohon maaf di publik area, sudah ada laporan juga di Polres Jakarta pusat waktu itu. Lalu sudah menikah, pas menikah tahun 2021 itu juga terjadi lagi, jadi penganiayaan lagi, jatuhnya KDRT kan ya, ada KDRT lagi,” ucapnya.
KDRT yang dilakukan MRV menyebabkan RF mengalami luka cukup berat. Bahkan KDRT itu dilakukan di hadapan anak keduanya dan terjadi di ruang kerja MRV.
RF dipukul, dibanting dan diinjak-injak di hadapan anak mereka yang baru berusia setahun.
“Dia berbohong, katanya ada tugas luar, nah tahunya ada di ruangannya. Jadi ada semua buktinya, ada luka yang cukup berat sampai keguguran, janin keguguran usia empat bulan. Tindakan berulang. Ini salah satu contoh mukanya, ini sudah dirontgen di RS Polri, untuk visum dan segala macam udah ada, bukti rekam medisnya ada,” ceritanya.
MRV memukul RF menggunakan tangan. Hingga korban pun mengalami pendarahan di telinga dan keguguran.
“Terus di punggung, banyak ya luka beratnya. Nanti bisa dilihat hasil visumnya,” katanya.
Load more