"Alhamdulillah kondisi kesehatannya sudah membaik dan terkait kondisi psikis dan mentalnya sedang kami dalami. Kebetulan hari ini tim psikologis yang kami undang sudah hadir melakukan pendalaman terhadap dokter Qory dan anak-anaknya," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara, Senin (20/11/2023).
Selain itu, tambah Teguh, dokter Qory dan anak-anaknya masih berada di unit PPA Polres Bogor karena minta diamankan dan dilindungi.
Terkait beredar kabar adanya permintaan pencabutan aduan dari dokter Qory, sememtara belum diterima secara tertulis.
“Baru lisan saja. Namun demikian, ini adalah kriminal murni bukan delik aduan. Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang KDRT adalah kriminal murni. Adapun alasan permohonan pencabutan adalah karena suami istri ini saling mencintai. Informasi yang beredar mengenai tersangka mengidap bipolar masih didalami oleh pihak kepolisian dengan psikolog,” ujar dia. (usn/nsi)
Load more