"RG (33) ini motifnya karena sakit hati, RG ini sepupu korban, merasa korban ini tidak pernah mengurus Ibu kandungnya yang merupakakan bibi dari tersangka. Selanjutnya tersangka berencana melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara mendatangi tempat klontongan korban, dengan berpenampilan layaknya seorang perempuan, menggunakan gamis, kacamata, dan juga masker. Saat korban mengambil barang yang dipesan tersangka, tersangka mengeluarkan taser gun dari dalam tasnya, lalu ditembakkan kepada korban. Taser gun ini mengenai dada korban, hanya ada goresan luka saja, karena terkena peluncur yang ada dari lontaran taser gun," jelasnya.
Saat ini, tersangka diamankan berikut barang bukti taser gun, sarung tangan dan kacamata hingga kendaraan yang digunakan saat melancarkan aksinya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman maksimal dua tahun penjara.
Kita kenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana penjara 2 tahun 8 bulan," tegasnya. (oro/ebs)
Load more