Indramayu, tvOnenews.com - Rangga Putra, terlihat pasrah didatangi petugas Satreskrim Polres Indramayu, saat berada di rumahnya di kabupaten Bekasi. Pria 33 tahun pelaku penganiayaan itu, diamankan petugas usai kabur setelah melakukan penembakan terhadap T yang merupakan sepupunya sendiri.
Rangga kemudian digelandang petugas ke Mapolres Indramayu.
Di hadapan petugas, Rangga mengakui perbuatannya menembakkan taser gun alias pistol kejut ke tubuh T, yang saat itu berada di toko kelontongnya. Saat melancarkan aksinya, Rangga berpura-pura menjadi seorang wanita dengan berpakaian gamis lengkap dengan kerudung, sarung tangan dan kacamata hitam.
Korban yang tak merasa curiga, kemudian terkejut saat tersangka mengeluarkan senjata dan menembakkan ke arah dadanya hingga korban terluka.
"Sebelum kejadian tersangka membeli taser gun atau pistol kejut listrik seharga Rp200 ribu secara online. Tersangka melakukan aksinya pada hari Kamis 8 Juni 2023 sekitar pukul 21.45 WIB dengan berpura-pura membeli sesuatu di toko klontongan korban," ungkap, AKBP Fahri Siregar Kapolres Indramayu. saat menggelar konferensi pers di Mapolres Indramayu, Jumat (23/6/2023).
Rangga mengaku sakit hati dengan korban yang merupakan sepupunya lantaran dianggap tak bisa merawat ibu kandungnya sendiri. Tersangka yang kesal, kemudian merencakan aksi penganiayaan dengan terlebih dahulu memahami aktifitas korban dan membeli taser gun.
Beruntung, peluru kejut listrik tak sampai menembus kulitnya hingga korban hanya mengalami luka ringan.
"RG (33) ini motifnya karena sakit hati, RG ini sepupu korban, merasa korban ini tidak pernah mengurus Ibu kandungnya yang merupakakan bibi dari tersangka. Selanjutnya tersangka berencana melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara mendatangi tempat klontongan korban, dengan berpenampilan layaknya seorang perempuan, menggunakan gamis, kacamata, dan juga masker. Saat korban mengambil barang yang dipesan tersangka, tersangka mengeluarkan taser gun dari dalam tasnya, lalu ditembakkan kepada korban. Taser gun ini mengenai dada korban, hanya ada goresan luka saja, karena terkena peluncur yang ada dari lontaran taser gun," jelasnya.
Saat ini, tersangka diamankan berikut barang bukti taser gun, sarung tangan dan kacamata hingga kendaraan yang digunakan saat melancarkan aksinya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman maksimal dua tahun penjara.
Kita kenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana penjara 2 tahun 8 bulan," tegasnya. (oro/ebs)
Load more